BUNGO, JurnalJambi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dan kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Senin, (21/9/26)
Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan KUA dan PPAS dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, penyesuaian pendapatan, kebutuhan belanja perangkat daerah, serta pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Dalam proses pembahasan, pemerintah daerah dan DPRD menyelaraskan kebutuhan anggaran dengan kemampuan fiskal yang tersedia agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai ketentuan dan prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026.
Melalui pembahasan tersebut, diharapkan pengelolaan anggaran daerah dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bungo.










