DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

BUNGO, JurnalJambi.com – Pemerintah Kabupaten Bungo resmi mengajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Sabtu (26/9/26).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Bungo tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bungo, H. Pardinan, S.M., didampingi Ketua DPRD Muhammad Adani, S.H., M.Kn. Turut hadir Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, serta undangan lainnya.

Dalam agenda tersebut, Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat menyampaikan nota pengantar Bupati terkait Ranperda Perubahan APBD 2026 beserta sejumlah rancangan peraturan daerah lainnya.

Baca Juga :  Sekda Bungo Pimpin Rapat Koordinasi Terpadu Bahas Penetapan Data Penerima Jamkesda

Salah satu poin penting dalam perubahan APBD kali ini adalah penghapusan rencana pinjaman daerah sebesar Rp106,426 miliar yang sebelumnya tercantum dalam pos penerimaan pembiayaan daerah.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pemerintah daerah, pos pembiayaan utang daerah kini menjadi nol rupiah. Sementara itu, penerimaan pembiayaan disesuaikan menjadi sekitar Rp68,345 miliar, yang salah satunya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Dari sisi anggaran, pendapatan daerah dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai lebih dari Rp1,345 triliun. Adapun belanja daerah diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,414 triliun.

Baca Juga :  Hujat Wartawan berbuntut Laporan Polisi, Ulya S dapat Terancam Sanksi Pidana UU ITE

Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan belanja perangkat daerah, kebijakan efisiensi anggaran, penyesuaian dana transfer, pemenuhan belanja wajib, serta dukungan terhadap program strategis nasional dan Pemerintah Provinsi Jambi.

Pemkab Bungo juga mempertimbangkan pemulihan kondisi fiskal daerah pada tahun anggaran sebelumnya sebagai salah satu dasar penyusunan perubahan APBD.

Pembahasan perubahan APBD ini mengacu pada ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur kondisi-kondisi yang memungkinkan dilakukannya perubahan APBD.

Baca Juga :  Semagi Waterpark Terima Penghargaan dari Bupati Bungo atas Kepatuhan Pajak Daerah 2024

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kabupaten Bungo dan DPRD sebelum memasuki tahapan pembahasan serta persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan dihapusnya rencana pinjaman daerah tersebut, struktur pembiayaan dalam rancangan perubahan APBD 2026 mengalami penyesuaian. Selanjutnya, pembahasan bersama DPRD akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan dokumen anggaran untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bungo.