BUNGO, JurnalJambi.com – DPRD Kabupaten Bungo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan PT BMA dan dinas terkait untuk membahas persoalan dugaan pembuangan limbah kelapa sawit ke aliran Sungai Batang Senamat. Selasa, (27/10/26)
Dalam RDP tersebut, persoalan pengelolaan limbah menjadi perhatian, terutama terkait dugaan pembuangan limbah ke sungai serta informasi bahwa perusahaan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
DPRD Bungo berharap dinas terkait segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan masalah ini dinilai penting guna memastikan kegiatan operasional perusahaan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, khususnya kualitas air Sungai Batang Senamat yang berpotensi dimanfaatkan masyarakat.
Dinas terkait juga diharapkan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap perizinan, sistem pengolahan limbah, serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi perusahaan.
DPRD Bungo menegaskan pentingnya penegakan aturan secara tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Melalui RDP ini, diharapkan persoalan dugaan pencemaran Sungai Batang Senamat dapat segera ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











Komentar