BKPSDMD Bungo Tegaskan Tak Pernah Ubah SK Jabatan Fungsional, Luruskan Informasi yang Beredar

BUNGO , Jurnaljambi.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bungo memberikan klarifikasi atas pemberitaan dan informasi yang tengah beredar di ruang publik terkait dugaan perubahan Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Bungo melalui Kepala Bidang Mutasi, Dheny Okta Fratama, S.STP., M.Si. saat diruang kerjanya Kamis, 1 Oktober 2026, menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan perubahan SK tersebut tidak sesuai dengan fakta administrasi kepegawaian yang dimiliki pihaknya.

“Kami perlu meluruskan bahwa dugaan tersebut tidak benar. BKPSDMD Kabupaten Bungo tidak pernah menerbitkan SK baru maupun mengubah SK Jabatan Fungsional yang bersangkutan,” ujar Dheny.

Baca Juga :  Bupati Bungo Silaturahmi Bersama APDESI Merah Putih Kabupaten Bungo

Menurut Dheny, persoalan yang muncul berkaitan dengan adanya kesalahan penulisan nomenklatur jabatan pada SK pelantikan Nomor 821/307/BKPSDMD tertanggal 23 Oktober 2019.

Kesalahan penulisan tersebut, kata dia, kemudian diperbaiki melalui SK Petikan Perorangan Nomor 821/307/BKPSDMD tertanggal 23 Oktober 2019.

Ia menjelaskan, perbaikan tersebut merupakan bagian dari pembetulan administrasi dan bukan penerbitan SK baru untuk mengubah status jabatan yang bersangkutan.

“Dalam SK juga telah dicantumkan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Baca Juga :  MPLS SMKN 6 Bungo di Ikuti sebanyak 256 Siswa Baru, ini yang disampaikan Kepala Sekolah

Dheny menambahkan, dokumen pendukung terkait proses administrasi tersebut tersedia dan dapat ditunjukkan sebagai bagian dari upaya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik.

BKPSDMD juga menekankan pentingnya melihat urutan waktu penerbitan dokumen kepegawaian agar persoalan tersebut tidak dipahami secara keliru.

Berdasarkan penjelasan BKPSDMD, SK Jabatan Fungsional Ahli Madya telah diterbitkan pada 19 Juni 2019. Sementara itu, yang bersangkutan baru dilantik sebagai Kepala Puskesmas pada 23 Oktober 2019.

Dengan demikian, berdasarkan kronologi administrasi yang disampaikan BKPSDMD, SK Jabatan Fungsional Ahli Madya tersebut telah diterbitkan sebelum pelantikan sebagai Kepala Puskesmas.

Baca Juga :  Bupati Bungo Hadiri Rakor Pelaksanaan Prowitra 2026 dan Penyerahan Alsintan, Pemkab Bungo Perkuat Ketahanan Pangan

Atas dasar itu, BKPSDMD menegaskan bahwa tidak tepat apabila status Jabatan Fungsional Ahli Madya tersebut disebut baru diperoleh setelah pelantikan atau merupakan hasil perubahan SK untuk kepentingan tertentu.

Klarifikasi ini disampaikan BKPSDMD sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan gambaran mengenai kronologi administrasi kepegawaian berdasarkan dokumen yang dimiliki.

BKPSDMD mempersilakan pihak-pihak yang masih mempertanyakan persoalan tersebut untuk melihat dan mencermati dokumen pendukung serta kronologi penerbitan SK secara utuh, sehingga penilaian terhadap persoalan administrasi tersebut tidak hanya didasarkan pada potongan informasi yang beredar di ruang publik.