Muhammad Umar Rio Suka Jaya Dampingi Pihak BPN Bungo Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Masyarakat

Bungo, Hukum & Kriminal1792 Dilihat

BUNGO || JurnalJambi.com – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bungo melakukan penyerahan sertifikat PTSL kepada warga Dusun Suka Jaya.

Penyerahan sertifikat sebanyak 88 lembar kepada Masyarakat langsung di dampingi oleh Muhammad Umar selaku Rio dusun suka jaya bertempat di aula kantor Rio dusun suka jaya. Senin, (20/5/24)

” Alhamdulillah hari ini pemerintah dusun bersama pihak dari BPN Bungo Menyerahkan sebanyak 88 lembar sertifikat PTSL kepada masyarakat, kedepan kami berharap bagi masyarakat yang tanah nya belum memiliki sertifikat bisa masuk lagi dalam program PTSL ini, karena sangat membantu sekali. Harap Umar selaku Rio dusun suka jaya

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Bungo Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-97 Bersama TP PKK Kabupaten Bungo

Untuk diketahui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program pertanahan nasional yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah secara sistematis di seluruh wilayah Indonesia.

Beberapa poin penting tentang PTSL:

Baca Juga :  H. M. Thohir Menang Telak dalam Pemilihan Antar Waktu Rio Dusun Empelu

1. Percepatan Sertifikasi Tanah
PTSL dirancang untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di Indonesia, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.

2. Pendekatan Sistematis
Program ini menggunakan pendekatan sistematis, di mana pendaftaran tanah dilakukan secara massal di suatu wilayah atau desa secara bersamaan.

3. Biaya Terjangkau
PTSL memberikan biaya pendaftaran tanah yang lebih terjangkau dibandingkan proses pendaftaran tanah secara individual.

4. Transparansi dan Akuntabilitas
Program ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.

Baca Juga :  Bupati Bungo dan Ketua TP PKK Hadiri Pengukuhan Bunda PAUD serta Launching Program Inovasi Bunda PAUD

5. Peningkatan Kepastian Hukum
PTSL bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi sengketa tanah, dan mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif.

PTSL merupakan program strategis dalam upaya reformasi agraria dan administrasi pertanahan di Indonesia, dengan tujuan utama memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.