Sidang Kasus Kejahatan Mafia Tanah, Oknum Pelaku menggunakan Akun Pejabat BPN untuk mengubah objek Sertifikat

BUNGO , JurnalJambi.com – Sidang lanjutan kasus kejahatan Mafia tanah di Kabupaten Bungo terus berlanjut, kali ini Mantan Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan BPN Bungo tahun 2019 hingga 2022.

Exo Nantes di panggil oleh pihak Pengadilan Negeri Muara Bungo untuk dimintai kesaksian nya di persidangan kasus mafia tanah yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Senin (03/06/24).

Kali ini sidang saksi dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Husor Tamba ini dipimpin oleh Hakim Ketua yang juga merupakan Ketua PN Muara Bungo, Bayu Agung Kurniawan, SH.

Baca Juga :  Kepala Dinas PMPTSP Ir. Syafrizal beserta Istri Raih Juara 1 Fashion Show Batik HUT ke-60 Kabupaten Bungo

Dalam keterangannya saksi mengatakan didalam persidangan dirinya mengakui jika dia melihat sertifikat tanah yang menjadi objek perkara tidak lagi utuh karena ada bekas perubahan didalamnya.

“Iya, saya melihat sertifikatnya itu di Polisi dan saya lihat memang ada hapusan-hapusan gitu,” kata Eso Hernandes.

Apa yang terlihat dihapus? Tanya JPU, Yupran Susanto. “Yang dihapus itu gambar seingat saya,” jawab saksi.

JPU lalu menanyakan terkait siapa yang memiliki kewenangan untuk bisa merubah jika ada pengajuan perubahan nama atau balik nama sertifikat?

“Yang bisa merubahnya itu kewenangan panitia validasi masing-masing. Tapi kalau untuk di tahun 2019 itu ada salah satunya Nofri Ardiansyah,” ungkap Eso Hernandes.

Baca Juga :  Bupati Bungo bersama Dinas PUPR Tinjau Langsung Kondisi Jalan Lingkungan Dusun Tanah Bekali

“Melalui akun ibu Wina,” tambah Eso lagi menjelaskan bahwa perubahan objek sertifikat hanya bisa dirubah melalui akun yang hanya dimiliki pejabat berwenang di BPN.

Sementara itu Hakim Ketua, Bayu Agung Kurniawan, SH, menanyakan saksi terkait kapan ia mengetahui bahwa terjadinya overlap sertifikat atas nama Husor Tamba dari program PTSL dari yang sebelumnya Adnam Suhamdi.

“Saya memang Tau ada masalah ini akhir tahun 2022. Saya dilaporkan ada sertifikat PTSL Overlap dengan sertifikat sebelumnya,” terang Exo kepada Hakim.

Baca Juga :  Seorang Siswa di Gugurkan Saat Seleksi Paskibraka karena Alasan Leter X Parah, Hasil Pemeriksaan Dokter Spesialis Tulang : "Kaki Lurus dan Normal"

Sebelum memeriksa mantan Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan BPN Bungo tahun 2019 hingga 2022, Exo Nantes, hakim terlebih memeriksa Wakil Ketua Bidang Fisik BPN Bungo saat ini, Wina Agustini.

Wina Agustini ditanya oleh Hakim terkait akses akun miliknya untuk perubahan objek sertifikat mengakui hal tersebut. “Iya saya bisa akses,” akuinya.

Sidang dengan agenda yang sama akan dilanjutkan Selasa (04/06/2024) dengan saksi yang dihadirkan Riski Yolanda Rusfa dan Mei.