DPRD Kabupaten Bungo Gelar Paripurna Penyampaian Kata Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

BUNGO, jurnaljambi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Bupati Bungo Bersama PUPR Tinjau Ruas Jalan Rawan Longsor di Jalur Pelayang–Limbur Lubuk Mengkuang

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Bungo H. Dedy Putra, S.H., M.Kn., bersama Wakil Bupati Bungo Ust. Tri Wahyu Hidayat, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bungo.

Kegiatan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bungo pada Senin, 20 Juli 2026.

Baca Juga :  PUPR Bungo Tegaskan Kegiatan Swakelola Sesuai Program dan Anggaran

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari tahapan pembahasan dan proses penetapan peraturan daerah.

Baca Juga :  KPUD Bungo Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2024

Melalui rapat paripurna ini, diharapkan proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Bungo ke depan.