Pencairan TPP PNS Bulan Juni 2026 Segera Dibayarkan, Kisaran Rp7,5 Miliar

Muara Bungo, JurnalJambi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan Juni 2026 segera dibayarkan.

Atas nama Bupati Bungo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bungo Dr. Donny Iskandar, S.Sos., MT. menghimbau seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bungo untuk segera melakukan proses pencairan TPP PNS bulan Juni 2026.

Himbauan tersebut disampaikan melalui surat Bupati Bungo Nomor P-900/301/VIII/PERBEND/2026 tentang Pencairan TPP PNS Bulan Juni 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kondisi kas daerah atas penerimaan dana yang bersifat umum masih terbatas. Kondisi tersebut antara lain disebabkan penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang dilakukan secara bertahap serta penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum terealisasi secara maksimal hingga triwulan III Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga :  Bupati Bungo H. Dedy Putra Resmi Lantik Kepala Sekolah SD SMP di Lingkungan Pemkab Bungo

Dengan kondisi tersebut, pengeluaran kas daerah untuk belanja pegawai, termasuk pembayaran TPP, dilakukan dengan memperhitungkan ketersediaan kas pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Sehubungan dengan hal itu, OPD dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) TPP bulan Juni 2026 dengan sejumlah ketentuan.

Baca Juga :  Zeus Terancam Tutup Permanen, Ini Instruksi Tegas Bupati Bungo

Pertama, OPD wajib melampirkan bukti penyampaian Laporan SPT Masa bulan Juni 2026 serta rekomendasi penyelesaian penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulan Mei dan Juni 2026 yang diterbitkan oleh BKPSDMD Kabupaten Bungo.

Kedua, besaran TPP yang diterima masing-masing PNS mengacu pada hasil perhitungan melalui aplikasi Simpel.

Ketiga, besaran perhitungan PFK mengacu pada perhitungan melalui aplikasi Si-Arip.

Keempat, terhadap pembayaran TPP bulan Juni 2026 tersebut, PNS juga dihimbau untuk melakukan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik tunggakan maupun pajak yang telah jatuh tempo pada masa pajak tahun 2026.

Baca Juga :  Kabupaten Merangin Memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-116

Kepala BPKAD Kabupaten Bungo M. Rachmat, S.Mn., M.E., membenarkan bahwa pembayaran TPP PNS bulan Juni 2026 segera dilakukan.

“Alhamdulillah, TPP bulan Juni siap dibayarkan. Kisaran dananya Rp7,5 miliar,” ujar M. Rachmat kepada JurnalJambi.com melalui sambungan WhatsApp.

Dengan adanya surat tersebut, seluruh OPD di lingkungan Pemkab Bungo diharapkan segera melengkapi persyaratan administrasi dan mengajukan proses pencairan TPP, sehingga hak pegawai untuk bulan Juni 2026 dapat segera direalisasikan.