JAMBI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan dan menahan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nella Ervina, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan Kejari Jambi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Perkara tersebut terjadi saat Nella Ervina menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Proyek konsultansi tersebut memiliki nilai sekitar Rp1,8 miliar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat pengaturan pemenang tender dengan komitmen kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dipotong pajak.
Penyidik juga menduga terjadi manipulasi dalam pelaksanaan pekerjaan. Survei dan validasi objek pajak yang seharusnya dilakukan disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan hanya menggunakan data lama.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan pemalsuan sejumlah tanda terima pembayaran honor tenaga ahli.
Kejari Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain Nella Ervina, terdapat tersangka berinisial ID, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HW, seorang PNS Dinas PUPR yang diduga berperan sebagai broker; NAS, Direktur perusahaan penyedia; serta RS, selaku surveyor.
Kelima tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan. Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Kejari Jambi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan penyimpangan dalam proyek pemutakhiran pajak daerah tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka.
Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










