Darurat Moral di Batursari! Panti Pijat Berkedok Salon Diduga Menjamur, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Demak, 5 Mei 2026 – Warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, mengaku resah dengan menjamurnya sejumlah panti pijat yang diduga berkedok salon kecantikan dan beroperasi tanpa izin resmi di tengah kawasan permukiman warga.

Beberapa nama tempat seperti Citra, Trisna Spa, Ayu Spa, dan Ayudia disebut-sebut warga sebagai lokasi yang diduga menjalankan aktivitas mencurigakan. Keberadaan tempat-tempat tersebut dinilai semakin meresahkan masyarakat karena dianggap beroperasi secara bebas tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Tokoh masyarakat dan ulama setempat pun mulai angkat bicara. Mereka menilai kondisi tersebut sudah memasuki tahap yang mengkhawatirkan dan berpotensi merusak moral generasi muda serta mencoreng citra religius Kecamatan Mranggen.

Baca Juga :  Pj sekda Bungo Resmi Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Koperasi Merah Putih (KDKMP) Tahun 2025

“Ini bukan sekadar persoalan izin usaha, tetapi sudah menyangkut keresahan sosial dan moral masyarakat. Jangan sampai kondisi seperti ini terus dibiarkan,” ujar salah satu tokoh ulama setempat.

Sorotan masyarakat kini mengarah kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait yang dinilai belum mengambil langkah nyata terhadap dugaan praktik ilegal tersebut. Kapolsek Mranggen, AKP Komedi SH, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara rinci aktivitas di lokasi-lokasi tersebut. Namun ia memastikan pihaknya akan segera melakukan pengecekan di lapangan.

Baca Juga :  SMA Negeri 12 Bungo Raih Juara 1 pada Turnamen Basket 3X3 Antar Pelajar se Kabupaten Bungo

“Kami akan tindak lanjuti dan melakukan penelusuran. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana usaha yang diduga tidak berizin bisa beroperasi cukup lama tanpa terdeteksi maupun ditertibkan.

Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian, Satpol PP, serta dinas terkait agar tidak hanya melakukan pengecekan administratif semata, melainkan segera mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat-tempat yang terbukti melanggar aturan.

Baca Juga :  SMA Negeri 12 Bungo Borong 5 Trophy di Festival Batik Bungo ke-XI Tahun 2025

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan demi menjaga ketertiban lingkungan serta mempertahankan citra Batursari sebagai wilayah yang religius dan nyaman bagi masyarakat.

“Kalau terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Batursari akan dikenal sebagai wilayah yang permisif terhadap praktik-praktik yang meresahkan,” ungkap salah seorang warga.