DPRD Bungo Susun Ranperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

Bungo, Jurnaljambi.com – DPRD Kabupaten Bungo melalui Komisi I menggelar rapat kerja penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (13/10/2025) di ruang rapat utama DPRD Bungo.

Ketua Komisi I DPRD Bungo, Dedi Hardani, S.Pd.I, selaku pimpinan Rapat mengatakan Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok rentan. “DPRD Bungo berkomitmen memastikan setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan layanan publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj sekda Bungo Resmi Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Koperasi Merah Putih (KDKMP) Tahun 2025

Dedi menjelaskan, penyusunan naskah akademik dan Ranperda melibatkan berbagai pihak seperti organisasi disabilitas, akademisi, Dinas Sosial, dan LSM agar regulasi yang dihasilkan kuat secara hukum dan relevan dengan kebutuhan di lapangan.

Baca Juga :  Raih Juara 1 Lomba Tiga Pilar HUT Bhayangkara ke 79, Muhammad Umar berharap Dusun Suka Jaya Lebih Baik lagi kedepan nya

Perwakilan penyandang disabilitas, Edi Yusuf, mengapresiasi langkah DPRD tersebut. “Selama ini kami sering terpinggirkan karena belum ada regulasi khusus. Kami berharap Ranperda ini bisa benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Bungo,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo Tentang Penyampaian Pidato Bupati Bungo Masa Jabatan Tahun 2025-2030

Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan prinsip inklusivitas dalam seluruh kebijakan dan pelayanan publik di Kabupaten Bungo.