BUNGO, jurnaljambi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Bungo H. Dedy Putra, S.H., M.Kn., bersama Wakil Bupati Bungo Ust. Tri Wahyu Hidayat, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bungo.
Kegiatan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bungo pada Senin, 20 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari tahapan pembahasan dan proses penetapan peraturan daerah.
Melalui rapat paripurna ini, diharapkan proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Bungo ke depan.










