20 Siswa SDN 100/II Muara Bungo Tak Terdaftar di Dapodik, ini Masalah Serius, Ombudsman dan DPRD Harus Turun Tangan

Muara Bungo, JurnalJambi.com — miris! Sebanyak 20 siswa kelas I SD Negeri 100/II Muara Bungo dilaporkan tidak terdaftar dalam Dapodik, meski telah mengikuti kegiatan belajar mengajar selama kurang lebih empat bulan. Kini, mereka terancam diminta pindah sekolah, sementara ujian semester sudah di depan mata.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius tentang tata kelola administrasi sekolah dan menjadi keresahan bagi para orang tua atau wali murid. Jika benar terjadi kelalaian dalam penerimaan atau pendataan siswa, mengapa anak-anak yang harus menanggung akibatnya? Apakah pihak sekolah tidak punya solusi atau berupaya untuk membenahi?

Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo harus segera turun tangan, menelusuri penyebab masalah, dan mencari solusi sesuai ketentuan agar hak pendidikan 20 siswa tersebut tetap terjamin, termasuk kepastian mengikuti ujian semester yang sudah di depan mata.

Baca Juga :  Kepala BKN Puji Prestasi Kabupaten Bungo, Zudan Janji Antar Langsung SK Manajemen Talenta

Jika penyelesaian di tingkat daerah tidak memadai, wali murid dapat mengadukan persoalan ini kepada DPRD Kabupaten Bungo maupun Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Administrasi sekolah boleh bermasalah, tetapi hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh dikorbankan.
Solusi dan Langkah yang Harus Ditempuh Wali Murid

berikut langkah mitigasi hukum dan administratif yang harus segera diambil:

1. Adukan ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi:
Kasus ini masuk dalam kategori Maladministrasi Pelayanan Publik. Laporkan segera ke Ombudsman Republik Indonesia agar mereka melakukan intervensi dan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo serta Kepala Sekolah SDN 100. Ombudsman memiliki wewenang memaksa instansi terkait untuk memberikan solusi tanpa merugikan hak belajar siswa.

Baca Juga :  PETI di Danau Buluh Terus Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Polisi: Tunggu Tower SUTET Roboh?

2. Desak Dinas Pendidikan untuk “Buka Blokir” / Ajukan Diskresi ke Kemendikdasmen:
Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo memiliki akses untuk berkomunikasi langsung dengan admin Dapodik Pusat di Jakarta. Jika masalahnya adalah kelebihan kuota, Dinas Pendidikan dapat mengajukan diskresi penambahan kuota rombel khusus atas alasan darurat pemenuhan hak anak, sehingga 20 siswa tersebut bisa diinput secara manual melalui sistem Dapodik Verval PD.

3. Solusi Alternatif (Pindah Kolektif yang Dijamin Resmi):
Jika sistem pusat benar-benar mengunci dan tidak bisa diakomodasi di SDN 100, Dinas Pendidikan wajib memfasilitasi pemindahan secara kolektif ke sekolah negeri terdekat yang masih memiliki kuota rombel kosong. Proses pemindahan ini harus dijamin langsung masuk Dapodik sekolah baru tanpa memungut biaya sepeser pun dari wali murid, dan nilai belajar selama 4 bulan terakhir harus diakui agar mereka bisa langsung ikut ujian.

Baca Juga :  Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Bungo Hadiri Musrenbang Kecamatan Pasar Bungo

Sebaiknya saat ini yang harus dilakukan wali murid di SDN 100 Muara Bungo melakukan pelaporan resmi tertulis ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, atau membawa kasus ini ke Ombudsman / DPRD kabupaten Bungo komisi II Bidang pendidikan.