Laporan Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE di Polres Bungo Terus Berlanjut

Bungo, Jurnaljqmbi.com – Dugaan kasus tindak pidana pelanggaran UU ITE tentang pencemaran nama baik di media sosial yang di laporkan ke polres Bungo terus berlanjut dan berproses.

Hal ini langsung di sampaikan oleh IPDA Hery selaku Kanit Tipidter Polres Bungo kepada pelapor. Jum’at, (25/7/25)

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Bungo sambut kedatangan Wakil Mentri Transmigrasi H Viva Yoga Mauladi, M.Si di Kabupaten Bungo

Menurut Hery , bahwa laporan tersebut masih berproses dan segera dilakukan pemanggilan saksi pelapor dan juga akan di agendakan untuk pemanggilan terlapor.

” Laporan nya sedang berproses bang, dalam waktu dekat ini kita akan mintai keterangan dari saksi pelapor dan akan mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelapor. Ujar Heru kepada pelapor

Baca Juga :  Bupati Bungo H. Dedy Putra, S.H., M.Kn Tinjau Sejumlah Titik Strategis Bersama Tim Perencana Penataan Kota

Pelapor kepada media ini menegaskan bahwa terkait laporan tersebut tidak berhenti dan terus berlanjut dan berproses.

” Tadi saya sudah koordinasi dengan unit Tipidter polres Bungo, kata pak kanit laporan sedang berproses memang kata beliau agak tertunda dikarenakan banyak kegiatan lain , termasuk kita ketahui bersama polres Bungo lagi konsentrasi penertiban pemberantasan PETI. Ujar pelapor

Baca Juga :  Bupati Bungo Hadiri Imtihan & HTQ Ke-V Ponpes Miftahul Jannah di Dusun Candi

Pelapor berharap kepada polisi untuk bekerja secara profesional dan baik. Tutup nya