Bungo, Jurnaljambi.com – Sejumlah warga Kabupaten Bungo mulai mempertanyakan keberadaan barang sitaan berupa minuman beralkohol dari salah satu tempat hiburan malam yang disita pada 18 Juni 2025 lalu. Minuman tersebut disita saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ketua DPRD dan anggota Komisi I Bungo bersama Komisi I, DPMPTSP, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam sidak tersebut, Ketua DPRD Bungo Muhammad Adani SH MKn secara langsung menyerahkan barang bukti (BB) minuman tersebut kepada Pemerintah Daerah Bungo, dalam hal ini Ir Syafrizal selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Drs. Khaidir Yusuf selaku KaSatpol PP sebagai instansi yang berwenang menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Terkait persoalan tersebut, media ini menghubungi Kepala Satpol PP Bungo Drs. Khaidir Yusuf. Ia menegaskan bahwa DPRD Bungo telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam hal pengawasan pada saat dilakukan sidak. Selanjutnya, Satpol PP bertanggung jawab penuh dalam proses penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Benar, DPRD telah melaksanakan fungsi pengawasannya. Setelah itu, menjadi tugas kami sebagai penegak Perda untuk menindaklanjuti barang bukti tersebut.” jelas Kasat Pol PP melalui sambungan panggilan WhatsApp malam ini Selasa 29 September 2025 pukul 20.45 WIB
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status akhir barang sitaan tersebut. Namun kasat pol PP berjanji esok hari akan mengajak bersama sama melihat BB minuman tersebut.
Masyarakat berharap ada transparansi lebih lanjut terkait proses hukum dan penanganan barang sitaan agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah publik. (JJMG01)










