Dinas Koperindag melalui UPT Metrologi Legal Gelar Sidang Tera dan Tera Ulang Pasar Tahun 2025 di Pasar Bungur Muara Bungo

BUNGO – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bungo kembali melaksanakan kegiatan Sidang Tera dan Tera Ulang Pasar Tahun 2025, yang kali ini digelar di kantor UPT Pasar Bungur atau dikenal dengan Pasar Atas Muara Bungo.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari pelaksanaan sebelumnya yang telah dilakukan di Pasar Bawah, tepatnya di kantor Lurah Bungo Timur selama dua hari kerja.

Baca Juga :  DPRD Bungo Gelar Rapat Sidang Paripurna, Wabup Bungo Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025

Sebelum kegiatan dimulai, pihak UPT Metrologi Legal telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pedagang agar membawa alat timbangan atau dacing yang digunakan dalam aktivitas jual beli untuk dilakukan pemeriksaan atau tera ulang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan alat ukur yang digunakan pedagang tetap akurat dan legal sesuai dengan ketentuan metrologi.

Baca Juga :  Doyok Konten Kreator Asal Bungo Gelar Do'a Bersama dan Bagikan 1 Ton Beras

Kepala UPT Metrologi Legal, Sri Darmayanti, S.T., menjelaskan bahwa kegiatan tera ini tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, apabila ditemukan alat timbang yang rusak dan membutuhkan perbaikan oleh petugas teknis, maka biaya hanya dikenakan untuk perbaikan, bukan untuk proses tera itu sendiri.

> “Kami berharap seluruh pedagang dapat mengikuti kegiatan tera ini dengan penuh kesadaran. Karena alat ukur yang akurat adalah bagian penting dalam menciptakan keadilan dalam transaksi jual beli,” ujar Sri Darmayanti.

Baca Juga :  Bupati Bungo Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas , berikut Nama dan Jabatan

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pedagang di wilayah Kabupaten Bungo dapat menggunakan alat ukur yang telah terverifikasi dan tersegel resmi, sehingga kepercayaan konsumen terhadap kejujuran dalam transaksi di pasar semakin meningkat.