Tim Tabur Kejari Bungo Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Tanah Tumbuh

Bungo – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Bungo berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana pencurian bernama Alfajri alias Al bin Lukman, pada Sabtu (18/04/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Desa Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, setelah sebelumnya dilakukan pemantauan intensif oleh tim.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 571 K/Pid/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga :  Reses di Dusun Peninjau, ZA Salurkan Bantuan Kursi Roda dan Al-Qur’an

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., memimpin langsung operasi penangkapan tersebut bersama Kepala Seksi Intelijen Rendy Winata, S.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ivan Day Iswandy, S.H. Kegiatan ini juga mendapat dukungan pengamanan dari anggota Polres Bungo, Ipda Andi Mirza.

Berdasarkan kronologis, tim mulai melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana sejak Jumat (17/04/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Tim kemudian melakukan pengintaian di sekitar kediaman terpidana sejak pukul 19.00 WIB. Setelah menunggu beberapa jam, pada pukul 01.30 WIB tim mendapatkan informasi bahwa terpidana telah kembali ke rumahnya.

Baca Juga :  Pemkab Bungo Teken MoU dengan Universitas Baiturrahim Jambi

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan Alfajri tanpa perlawanan. Terpidana diketahui bersikap kooperatif saat proses penangkapan berlangsung. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bungo untuk proses administrasi dan penanganan lebih lanjut.

Proses penangkapan selesai sekitar pukul 01.45 WIB dalam kondisi aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya hambatan maupun perlawanan dari pihak terpidana selama kegiatan berlangsung.

Baca Juga :  Pj Sekda Dr Donny Iskandar S Sos MT Tekankan Peningkatan PAD Kabupaten Bungo

Usai diamankan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana dengan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II.B Muara Bungo pada pukul 09.00 WIB di hari yang sama untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kejaksaan Negeri Bungo menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para buronan tindak pidana serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara optimal.