Polsek Rantau Pandan Amankan Terduga Pelaku Curat, Satu Pucuk Senjata Modifikasi Disita

Bungo, Jurnaljambi.com – Jajaran Reskrim Polsek Rantau Pandan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pada Selasa (21/4/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rantau Pandan, AKP Deni Saepudin, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Eko Prasetya, S.H., serta anggota Reskrim lainnya di ruang Reskrim Polsek Rantau Pandan sekitar pukul 13.00 WIB.

Terduga pelaku diketahui bernama Rudi Binur (47), seorang petani yang merupakan warga Desa Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Proyek Apron Bandara Muara Bungo Sudah Tender, Pesawat Airbus A320 Segera Bisa Mendarat

Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku sebelumnya diamankan oleh warga Desa Senamat Ulu sekitar pukul 09.00 WIB setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Mendapat informasi tersebut, anggota Reskrim bersama tim patroli langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku dari warga dan membawanya ke Mapolsek Rantau Pandan guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  SMAN 1 Bungo Raih Anugerah Sekolah Berinovasi dan Berkinerja Baik dari Gubernur Jambi

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata jenis airsoft gun yang telah dimodifikasi, tiga butir peluru karet, satu selongsong peluru, serta satu unit handphone merek Oppo A55.

Kapolsek Rantau Pandan melalui keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, hingga mengamankan barang bukti.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rantau Pandan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025

Pihak kepolisian juga menegaskan akan melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta terus berkoordinasi dengan pimpinan dalam penanganan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Komentar