DPRD Bungo Susun Ranperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

Bungo, Jurnaljambi.com – DPRD Kabupaten Bungo melalui Komisi I menggelar rapat kerja penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (13/10/2025) di ruang rapat utama DPRD Bungo.

Ketua Komisi I DPRD Bungo, Dedi Hardani, S.Pd.I, selaku pimpinan Rapat mengatakan Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok rentan. “DPRD Bungo berkomitmen memastikan setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan layanan publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Bungo Hadiri Penanaman Pohon Serentak Peringati HUT ke-69 Provinsi Jambi

Dedi menjelaskan, penyusunan naskah akademik dan Ranperda melibatkan berbagai pihak seperti organisasi disabilitas, akademisi, Dinas Sosial, dan LSM agar regulasi yang dihasilkan kuat secara hukum dan relevan dengan kebutuhan di lapangan.

Baca Juga :  Satpol-PP Gelar Patroli Rutin, Belasan Pasangan Tanpa Ikatan Terjaring di Bungo

Perwakilan penyandang disabilitas, Edi Yusuf, mengapresiasi langkah DPRD tersebut. “Selama ini kami sering terpinggirkan karena belum ada regulasi khusus. Kami berharap Ranperda ini bisa benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Bungo,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Bungo Ungkap Kasus Pembunuhan Dosen IAKSS, Kapolres Bungo : " Sifat Pelaku ini Ulet dan Licik"

Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan prinsip inklusivitas dalam seluruh kebijakan dan pelayanan publik di Kabupaten Bungo.