Revitalisasi Kota, Dinas Perkim Bersama Tim Terpadu sosialisasi ke Pedagang di Trotoar Jalan Kota Muara Bungo

Bungo, Jurnaljambi.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bungo bersama tim terpadu turun langsung ke lapangan, Kamis (16/10/2025), untuk memberikan arahan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar jalan di Kota Muara Bungo.

Langkah ini merupakan bagian dari kegiatan Diseminasi dan Pendampingan Teknis Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, khususnya bagi PKL yang kerap memanfaatkan area publik seperti trotoar dan bahu jalan untuk berdagang.

Kepala Dinas Perkim, Redawati, SP., ME, yang didampingi oleh Kabid Perumahan dan Pemakaman Amrizal, Sekdis dan Kabid Trantib dan Linmas Satpol PP Bungo, Kepolisian, Lurah RW dan RT , dalam arahan nya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban ruang kota karena dalam waktu dekat pekerjaan revitalisasi kota muara Bungo seger dilaksanakan serta memastikan lingkungan permukiman tetap asri, nyaman, dan tidak mengganggu pengguna jalan.

Baca Juga :  Honorer R2 dan R3 Ngadu Nasib Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Bungo

“Kegiatan ini kami laksanakan bersama Satpol PP, Polsek Kota, Ketua RW dan RT, serta pihak Kelurahan setempat. Hari ini ada tiga titik lokasi yang kami datangi, yaitu di sekitar Masjid Agung, Tugu PKK, dan Jalan Rangkayo Hitam, jadi kami akan pastikan dalam pelaksanaan revitalisasi kota semua sudah steril,” ungkap Redawati.

Ia menjelaskan, arahan yang diberikan merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi bersama seluruh RW dan RT se-Kecamatan dalam Kota Bungo. Pemerintah berharap masyarakat berperan aktif dalam mengawasi dan mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan ketentuan dan tidak menyalahi aturan tata ruang.

Baca Juga :  Graduation of SMK Negeri 6 Bungo Angkatan XVI Berlangsung Sukses, M. Gasim S.ST., M.Kom : 3 Orang Lulus SNBP

Senada dengan itu, Kabid Perumahan, Amrizal, menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat mencegah pembangunan liar yang melanggar ketentuan seperti Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP).

“Selain itu, penataan kota yang baik juga harus terbebas dari pelanggaran pemanfaatan Daerah Milik Jalan (DAMIJA) dan Daerah Pengawasan Jalan (DAWASJA). Target kami adalah menertibkan pedagang yang mendirikan bangunan atau toko untuk berdagang yang melebihi batas ROW jalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaringan Kabel Listrik PLN di Bungo Menjuntai Hingga ke Tanah, Warga Khawatirkan Keselamatan, Pihak PLN "Bungkam"

Disaat yang sama Sekretaria Satpol-PP dan damkar kabupaten Bungo Adnan, S.Pd, MM didampingi Kabid Trantib dan Linmas Satpol PP Bungo, Ihwan Syam mengatakan bahwa untuk di lokasi sebelah mesjid agung segera mengosongkan lokasi, sementara untuk kawasan taman PKK dekat taman hijau dan sepanjang jalan Rangkayo hitam sama kita berita waktu selama 2 Minggu untuk pindah tempat dan merelokasi sendiri bangunan yang berada di raw jalan.

Pemerintah Kabupaten Bungo menekankan bahwa penataan kota adalah tanggung jawab bersama, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan demi terwujudnya Bungo Baru yang lebih tertib, indah, dan nyaman bagi semua.