Sempat diputuskan Bebas, Akhir Nya Syamsu Rizal (Iday) di Eksekusi Kejari Tebo

MUARATEBO , JurnalJambi.com – Syamsu Rizal atau Iday sapaan akrab nya yang diketahui merupakan Sekretaris DPD I Partai Demokrat Provinsi Jambi dan juga merupakan Wakil Ketua DPRD Tebo Akhirnya Mendekam di jeruji besi Lapas Klas II B Tebo setelah di eksekusi oleh Kejari Tebo.

Hal ini dibenarkan oleh Ridwan Iswanta selaku Kejari Tebo saat di wawancarai awak media. Menurut Ridwan, Iday dieksekusi pada hari Jumat 31 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :  Sekda Bungo Terima Pengurus Baru dan Pengurus Demisioner TSBU, Tekankan Kepengurusan Berjalan Sesuai AD/ART

“Kita tunggu mulai pukul 20.00 WIB-21.30 wib,” katanya, Sabtu 1 Mei 2024.

Masih kata Ridwan, eksekusi dilakukan secara senyap. Menurutnya, Iday bersikap kooperatif saat dieksekusi di wilayah Kecamatan Tebo Tengah.

“Dia kooperatif saat dieksekusi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, saat ini Syamsu Rizal sudah diserahkan ke Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo, yang berada di KM 2 Jalan Lintas Tebo-Bungo.

Pada putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal.

Baca Juga :  Loyalitas Anggi Doyox terhadap RMS, Tetap Yakin Ilmu Politik RMS Patut Dicontoh

Syamsu Rizal alias Iday yang merupakan politisi dari Partai Demokrat ini, terkait kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

MA menyatakan terdakwa Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Dirinya menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” bunyi petikan putusan MA

Baca Juga :  Dinas Koperindag melalui UPT Metrologi Legal Gelar Sidang Tera dan Tera Ulang Pasar Tahun 2025 di Pasar Bungur Muara Bungo

Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.

Putusan kasasi tersebut diputuskan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu