Bungo, Jurnaljambi.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo menggelar rapat koordinasi dalam rangka persamaan persepsi terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kabupaten Bungo. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Rapat yang berlangsung di aula DLH Bungo tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo, Dr. Doni Iskandar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Giyatno, S.Sos., M.Si, beserta jajaran, Kabag Hukum Setda Bungo, Alex Purwendi, S.H., unsur Forkopimcam, serta berbagai undangan dari instansi dan lembaga terkait.

Dalam sambutannya, Sekda Bungo Dr. Doni Iskandar menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi terkait masyarakat hukum adat.
> “Perda Nomor 08 Tahun 2024 menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Diperlukan pemahaman yang sama agar pelaksanaannya tepat sasaran dan berkeadilan,” ujar Sekda.

Sementara itu, Kadis LH Giyatno, S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat memiliki keterkaitan erat dengan pengelolaan lingkungan hidup, terutama dalam menjaga kearifan lokal dan kelestarian sumber daya alam.
> “Kita ingin agar peran masyarakat hukum adat dalam menjaga lingkungan dapat diakui secara resmi dan mendapat perlindungan hukum sesuai perda yang telah disahkan,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola lingkungan dan sosial yang berlandaskan pada nilai-nilai adat istiadat yang masih hidup di tengah masyarakat Bungo.










