Lawyer sekaligus Posbakum PN Bungo Imanuel Purba Berikan Kesaksian di Persidangan Dugaan Kasus Mafia Tanah

BUNGO , JurnalJambi.com – Pengadilan Negeri Muara Bungo kembali menggelar Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah, yang melibatkan beberapa orang petugas BPN Bungo.

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi Imanuel Purba atas terdakwa Husor Tamba di Pengadilan Negeri Muara Bungo yang langsung dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bungo Bayu Agung Kurniawan, SH. Senin (10/6/2024).

Di ketahui Imanuel Purba merupakan mantan kuasa hukum terdakwa Husor Tamba, didepan hakim mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada petugas BPN guna untuk pembuatan sertifikat.

Lawyer sekaligus Posbakum PN Bungo ini juga menyebutkan awalnya ia diminta sebagai kuasa hukum untuk pengurusan sertifikat oleh terdakwa Husor Tamba. Kemudian ia menghubungi salah satu pegawai BPN yang bernama Meiranti.

Baca Juga :  Bupati Bungo Rapat Bersama Bank Indonesia Bahas Pengendalian Inflasi Daerah

“Karena saya sudah kenal dengan Meiranti, maka saya minta urus dengan dia. Lalu ia memberikan persyaratan untuk kepengurusan ,” ujar Imanuel dalam persidangan.

Dalam persidangan Imanuel juga mengaku untuk surat jual beli dan sporadik ia yang membuat, namun untuk minta tanda tangan ia serahkan kepada terdakwa Husor Tamba.

“Kalau blangko ada yang dikasi Meiranti. Jual beli dan sporadik saya yang tulis, lalu saya serahkan kepada Husor Tamba untuk dimintai tanda tangan Desa. Karena yang pertama salah, maka dibuat kembali ,” sebutnya.

Baca Juga :  Peresmian Lapangan Bola Kaki , Sekaligus Pembukaan Rio Cup 1 Dusun Suka Jaya berlangsung sukses

Untuk biaya pengurusan, kata Imanuel ia telah memberikan sekitar Rp 30 jutaan kepada Meiranti. Uang tersebut diberikan secara tunai 1 kali bertempat depan SMA 1 Bungo, dan 3 kali transfer melalui perbankan.

“Jadi saya hanya mengambil untuk jasa saya hanya Rp 4 juta sisanya saya berikan kepada Meiranti. Namun saya lupa angka pastinya, pokoknya sekitar Rp 30 jutaan ,” jelasnya.

Pada sidang itu Imanuel juga menyebutkan ia tidak meminta Meiranti untuk membuatkan sertifikat PTSL. Namun, memang tanah tersebut dibuat menjadi dua sertifikat.

“Tanah yang dibeli awalnya 5,6 hektar. Namun saat di ukur, ternyata Zulkifli tidak bisa menunjukan batas. Maka yang ketemu luas tanah tersebut hanya 2,6 hektar ,” katanya.

Baca Juga :  Loyalitas Anggi Doyox terhadap RMS, Tetap Yakin Ilmu Politik RMS Patut Dicontoh

Katanya, sertifikat tersebut selesai selama satu tahun waktu pengerjaan. Setelah selesai, sertifikat tersebut diberikannya kepada kliennya yakni terdakwa Husor Tamba.

“Tidak lama kemudian baru tahu kalau sertifikat itu palsu. Saya juga sempat mendampingi Husor Tamba sebanyak dua kali diperiksa Polres dan Polda. Kemudian kuasa kepada saya dicabut ,” tutupnya.

Usai pemeriksan Imanuel Purba, majelis hakim menutup sidang. Sidang akan kembali digelar pada Rabu (12/6/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi Ivan Daules yang berperan sebagai juru ukur.(cr)