Ketua DPRD Bungo Hadiri Rakor Lintas Sektor Persetujuan Substansi Ranperda RTRW 2026–2046 di Jakarta

Jakarta, 21 Mei 2026 — Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Muhammad Adani, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam rangka Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bungo Tahun 2026–2046 yang digelar di Jakarta.

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RTRW sebagai pedoman pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan. Rakor lintas sektor ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah guna memastikan sinkronisasi kebijakan penataan ruang secara menyeluruh.

Baca Juga :  Kesempatan Terbatas! Raih Gelar Advokat Melalui PKPA YLI Angkatan XV 2026

Ketua DPRD Bungo Muhammad Adani menyampaikan bahwa RTRW bukan hanya sekadar membahas peta dan tata ruang, namun juga menyangkut arah masa depan pembangunan Kabupaten Bungo.

“RTRW bukan hanya tentang peta dan ruang, tetapi tentang arah masa depan Kabupaten Bungo. Penataan ruang harus memberi kepastian hukum, membuka ruang pertumbuhan ekonomi, menjaga lingkungan, serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Merotasi Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB, ini Daftar nya

Ia juga berharap, penyusunan Ranperda RTRW Kabupaten Bungo Tahun 2026–2046 dapat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih terarah, maju, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Jalan Utama Dusun Renah Jelmu Putus, PUPR Bungo Respon Cepat Siapkan Jembatan Darurat

“Semoga ikhtiar ini menjadi bagian dari langkah bersama mewujudkan Bungo yang lebih tertata, maju, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan adanya persetujuan substansi RTRW tersebut, diharapkan pembangunan di Kabupaten Bungo ke depan dapat berjalan selaras antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan.