Respon Cepat Polsek Rantau Pandan, Aksi Guru SMA Negeri 8 Bungo Ditindaklanjuti

Bungo, Jurnaljambi.com – Polsek Rantau Pandan bergerak cepat menindaklanjuti aksi damai guru SMA Negeri 8 Bungo yang menolak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di dekat lingkungan sekolah. Kapolsek IPTU Deni Saepudin, SH., MH langsung menurunkan personel ke lokasi setelah menerima laporan dari kepala desa.

Baca Juga :  Bupati Bungo H. Dedy Putra Hadiri Wisuda Iqra RA se-Kabupaten Bungo

Aksi tersebut dipicu kekhawatiran guru karena aktivitas PETI dinilai mengganggu proses belajar mengajar. Pihak kepolisian pun telah berkoordinasi dengan Polres Bungo, khususnya unit Tipidter, untuk penertiban lebih lanjut.

Baca Juga :  AKSARA XIX Resmi Lulus, Kepala SMAN 12 Bungo Tri Qurniawan S.Pd., M.Pd. Sampaikan Apresiasi dan Rasa Syukur

Kapolsek menegaskan bahwa PETI merupakan aktivitas ilegal yang berdampak buruk bagi lingkungan dan pendidikan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan aktivitas tersebut. Sebelumnya,

Baca Juga :  Wabup Bungo Bersama Wakapolres Gowes Bersama Komunitas Sepeda Sungai Udo dirangkai Goro Bersama Warga Sungai Binjai

Koordinasi terkait PETI juga telah dilakukan melalui rapat bersama berbagai pihak di SMAN 8 Bungo, dengan harapan aktivitas ilegal tersebut segera ditertibkan demi menjaga kondusivitas lingkungan sekolah.