Respon Cepat Polsek Rantau Pandan, Aksi Guru SMA Negeri 8 Bungo Ditindaklanjuti

Bungo, Jurnaljambi.com – Polsek Rantau Pandan bergerak cepat menindaklanjuti aksi damai guru SMA Negeri 8 Bungo yang menolak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di dekat lingkungan sekolah. Kapolsek IPTU Deni Saepudin, SH., MH langsung menurunkan personel ke lokasi setelah menerima laporan dari kepala desa.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo Tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bungo Tahun 2024

Aksi tersebut dipicu kekhawatiran guru karena aktivitas PETI dinilai mengganggu proses belajar mengajar. Pihak kepolisian pun telah berkoordinasi dengan Polres Bungo, khususnya unit Tipidter, untuk penertiban lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Bungo Resmi Lantik H.M. Thohir sebagai Datuk Rio Dusun Empelu Periode 2020-2028

Kapolsek menegaskan bahwa PETI merupakan aktivitas ilegal yang berdampak buruk bagi lingkungan dan pendidikan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan aktivitas tersebut. Sebelumnya,

Baca Juga :  Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp900 Juta dari 71 Perkara

Koordinasi terkait PETI juga telah dilakukan melalui rapat bersama berbagai pihak di SMAN 8 Bungo, dengan harapan aktivitas ilegal tersebut segera ditertibkan demi menjaga kondusivitas lingkungan sekolah.