Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp900 Juta dari 71 Perkara

Bungo, Jurnaljambi.com – Kejaksaan Negeri Bungo melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi serta obat-obatan terlarang lainnya. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa. Kamis, (21/5/26)

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Fik Fik Zurofik, SH., MH menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim 0416/Bute, Tekankan Penguatan Teritorial dan Sinergi Daerah

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Kajari Bungo juga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berkaitan dengan tindak pidana umum, khususnya kasus narkotika, pencurian serta tindak pidana umum lainnya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pengadilan Tinggi Jambi hingga Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Mei 2026.

Baca Juga :  SMA Negeri 1 Bungo Ikut Meriahkan Pawai Pembangunan Bungo HUT Ke 80 Republik Indonesia

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 71 perkara, dengan total nilai narkotika dan obat-obatan terlarang diperkirakan mencapai Rp900 juta.

Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu dengan berat bersih 607,113 gram, ganja seberat 1.787,903 gram, serta ekstasi seberat 168,29 gram. Selain itu, turut dimusnahkan beberapa unit timbangan digital, handphone, senjata tajam dan pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana.

Baca Juga :  KPUD Bungo Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2024

Fik Fik menegaskan, sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti narkotika terlebih dahulu diuji menggunakan alat deteksi khusus pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum guna memastikan keasliannya. Tingkat akurasi hasil pemeriksaan tersebut rata-rata mencapai lebih dari 85 persen, tergantung dari kualitas narkotika itu sendiri.