Muara Bungo, JurnalJambi.com – Pemerintah Kabupaten Bungo mendapatkan alokasi bantuan keuangan melalui penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp49,846 miliar dari pemerintah pusat. Dana tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah pusat untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, memenuhi belanja pegawai, serta menyelesaikan sebagian kewajiban kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).
Secara nasional, pemerintah pusat menyalurkan bantuan keuangan melalui skema TKD dengan total mencapai Rp18,9 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Rp12,8 triliun untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggajian pegawai, kemudian Rp1,1 triliun sebagai afirmasi bagi daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), serta Rp5 triliun untuk cicilan pembayaran sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH).
Khusus Kabupaten Bungo, alokasi sebesar Rp49,846 miliar ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Dari total alokasi untuk Provinsi Jambi, dana yang diterima Kabupaten Bungo tersebut mencapai sekitar 8,33 persen.
Dana tersebut memiliki sejumlah peruntukan utama, di antaranya membantu efisiensi fiskal daerah, mendukung penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024, serta membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji ASN dan PPPK.
Penyaluran dana tersebut juga telah mulai dilakukan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan informasi yang diterima, dana TKD untuk Kabupaten Bungo mulai ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sejak awal Agustus 2026.
Tambahan dukungan fiskal ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi Pemerintah Kabupaten Bungo dalam menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan memenuhi kewajiban belanja daerah, khususnya belanja pegawai dan kewajiban DBH.
Dengan adanya transfer tersebut, pemerintah daerah memiliki tambahan dukungan fiskal di tengah kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pelayanan publik yang terus berjalan.










