Tumpang Tindih Kewenangan? Peran Perkim dalam Revitalisasi Kota Dipertanyakan, Wacana Merger OPD Menguat

Bungo, Jurnaljambi.com – Isu tumpang tindih kewenangan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Kali ini, sorotan mengarah pada keterlibatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dalam program revitalisasi kota yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) instansi tersebut.

Sejumlah pihak mempertanyakan, apakah benar Perkim memiliki kewenangan dalam proyek revitalisasi kawasan perkotaan. Pasalnya, secara umum Perkim memiliki tupoksi yang lebih berfokus pada sektor perumahan, kawasan permukiman, serta penyediaan prasarana dasar lingkungan hunian.

Sementara itu, berdasarkan pembagian urusan pemerintahan di sektor pekerjaan umum, program revitalisasi kota—termasuk penataan kawasan dan pembangunan drainase—lebih identik dengan bidang Cipta Karya yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga :  Suami Gantung Diri Usai Menghabisi Nyawa Mantan Istri

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya irisan kewenangan yang berpotensi menimbulkan inefisiensi, bahkan membuka ruang terjadinya kebijakan yang tidak tepat sasaran. Sejumlah pengamat menilai, kejelasan pembagian tugas antar OPD menjadi hal krusial agar pelaksanaan program pembangunan berjalan efektif dan akuntabel.

Di sisi lain, wacana penggabungan atau merger sejumlah OPD mulai menguat. Langkah ini disebut-sebut sebagai salah satu strategi untuk menekan belanja pegawai, khususnya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini dikabarkan telah mencapai sekitar 37 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Jumiwan Aguza, SM. MM Mengambil dan Mengembalikan Formulir Pendaftaran ke Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bungo

Jika tidak segera dikendalikan, beban belanja pegawai tersebut dikhawatirkan akan menggerus ruang fiskal daerah untuk program pembangunan yang lebih produktif. Target efisiensi pun diarahkan agar porsi belanja ASN dapat ditekan hingga kisaran 30 persen.

Penggabungan OPD, termasuk kemungkinan restrukturisasi Perkim, dinilai bisa menjadi solusi untuk merampingkan birokrasi, meningkatkan efektivitas kerja, sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.

Namun demikian, kebijakan merger tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Diperlukan kajian mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi pelayanan publik maupun penataan organisasi.

Sejumlah elemen masyarakat pun mendorong Bupati Bungo agar bersikap bijak dan terukur dalam mengambil keputusan strategis tersebut. Transparansi, perencanaan matang, serta mempertimbangkan kebutuhan riil daerah menjadi kunci utama agar kebijakan efisiensi tidak justru berdampak pada menurunnya kualitas layanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran UU ITE di Polres Bungo Terus Berlanjut

“Merger OPD harus berbasis kebutuhan dan efisiensi nyata, bukan sekadar wacana. Jangan sampai tujuan menghemat anggaran malah mengorbankan efektivitas pelayanan publik,” ujar salah satu sumber.

Dengan kondisi keuangan daerah yang semakin menantang, langkah penataan kelembagaan dinilai sebagai keniscayaan. Namun, publik berharap kebijakan yang diambil benar-benar mampu menjawab persoalan, bukan justru menambah kompleksitas baru dalam tata kelola pemerintahan daerah.