Rokok Ilegal Menjamur Di Kabupaten Bungo, Dinas Koperasi UKM dan Perindag Angkat Bicara

Bungo, JurnalJambi.com – Marak nya peredaran rokok di wilayah Hukum Kabupaten Bungo menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Senin 12 Mei 2025

Menyikapi permasalahan bebas nya peredaran rokok ilegal di kabupaten Bungo ini propinsi Jambi, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindagkop melalu Sekretaris Dinas Zukrianto, S.Pt, M. Si mengatakan bahwa ,Diketahui diduga bahwa bebasnya peredaran rokok ilegal ini tentu tidak lepas dari para pem backup para Oknum-oknum nakal yang dengan sengaja dilakukan hanya untuk mengambil keuntungan pribadi.

Menurut narasumber yang enggan namanya di sebut, bahwa untuk wilayah se propinsi Jambi peredaran rokok ilegal di kendalikan oleh Am dan Ed sementara di masing masing daerah diduga menggunakan jasa Oknum APH untuk keamanan nya,para cukong oknum pemilik rokok ilegal ,yang merugi negara begitu banyak,

Baca Juga :  Sekda Bungo Hadiri Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Kantor PT. BDMU

“Diduga inisial Am itu yang bertanggung jawab atas distribusi rokok ilegal se Jambi ni, di bantu dengan inisial Ed dibantu oknum APH kalau ada masalah dilapangan mereka lah yang menyelesaikan nya dengan cara memberikan upeti agar diam dan aman. ” Ungkap nya

Menjamur Peredaran Rokok Ilegal di Bungo, Satpol-PP Bungo Serahkan Sitaan ke Polres Bungo, Kanit Tipidter ” Kita Dalami dan Panggil saksi ”

Rokok ilegal memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan dan perekonomian negara. Dari segi kesehatan, rokok ilegal mengandung bahan kimia berbahaya yang tidak melalui pengawasan ketat, meningkatkan risiko penyakit paru-paru, kanker, dan jantung. Dari sisi ekonomi, rokok ilegal mengurangi penerimaan negara dari cukai, yang seharusnya digunakan untuk program kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Baca Juga :  GEGER..!!! Isu Hangat Bank Jambi Dibobol, Nasabah Ramai Datangi Kantor Cabang Muara Bungo

Rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat, karena: – Tidak membayar cukai sehingga akan membebani APBN dalam membiayai dampak negatif dari merokok. – Menggerus pasar industri rokok yang patuh akan aturan cukai, industri akan terbebani dan terancam bangkrut sehingga berdampak PHK.

Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga memiliki risiko kesehatan yang tinggi karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat. “Rokok tanpa cukai ini adalah ancaman bagi kesehatan masyarakat dan stabilitas perekonomian negara

Rokok ilegal, seperti rokok tanpa cukai atau rokok yang melanggar ketentuan cukai lainnya, dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 mengatur sanksi bagi mereka yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai. Pasal 55 huruf (c) mengatur sanksi pidana bagi mereka yang menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun.

Baca Juga :  Musda dan Pelantikan BKMT Kabupaten Bungo, Hj. Eliza Kurniawati Jabat Ketua Periode 2025-2030

Pasal 54:
Menjelaskan sanksi bagi pelaku yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai.
Pasal 55 huruf (c):
Menjelaskan sanksi bagi pelaku yang menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai yang sudah dipakai.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:

Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi penindakan rokok ilegal.
Sanksi:
Ancamannya berupa hukuman penjara dan/atau denda, dengan jumlah denda bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan besarnya cukai yang seharusnya dibayarkan.