DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025

Bungo, Jurnaljambi.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, pada Senin (15/9/2025).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Bungo ini dihadiri oleh unsur Bupati dan Wakil Bupati Bungo, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bungo. Penandatanganan ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.

Baca Juga :  Dihadiri Wabup Bungo Terpilih, DPC PDI Perjuangan Gelar Acara Halalbihalal dan Pelatihan UMKM Bungo Baru dalam Rangka Peringatan Hari Kartini

Ketua DPRD Bungo, Muhammad Adani, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian penting dalam memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Pelaksanaan Ajang Talenta, OSN, O2SN, FLS3N dan GSI Tingkat Kabupaten Bungo Tahun 2025 Resmi Dibuka Oleh Bupati Bungo

> “Perubahan KUA dan PPAS akan menjadi dasar dalam menyusun APBD Perubahan agar lebih tepat sasaran dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Adani.

Lebih lanjut, perubahan anggaran tahun ini difokuskan untuk memperkuat sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, evaluasi terhadap program-program yang telah berjalan di tahun 2025 juga akan menjadi bagian dari proses penyusunan anggaran perubahan.

Baca Juga :  Wujud Ketahanan Pangan Nasional, Dinas TPH Bun Bungo Tanam Jagung Serentak 1 Desa 1 Hektar

> “Setelah penandatanganan nota kesepakatan ini, pemerintah daerah bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 sebelum disahkan menjadi peraturan daerah,” tambahnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Bungo yang berkelanjutan, responsif, dan berpihak kepada rakyat.