Satpol-PP Gelar Patroli Rutin, Belasan Pasangan Tanpa Ikatan Terjaring di Bungo

Bungo, Jurnaljambi.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Bungo kembali melaksanakan patroli rutin guna menciptakan kondisi lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah setempat. Rabu, (5/11/25)

Dalam kegiatan yang digelar di sejumlah tempat kos dan hotel di kawasan Kota Muara Bungo itu, petugas berhasil menjaring belasan pasangan bukan suami istri yang kedapatan sedang berduaan di dalam kamar.

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Bungo, Adnan, S.Pd, didampingi Kabid Trantibum dan Linmas Ikhwan Syam, serta Kasi Operasional Ade Candra, S.IP, bersama sejumlah personel Satpol-PP lainnya.

Baca Juga :  Program Bakti Sosial, Pemda Bungo Tanda Tangan M.O.U bersama Lapas Kelas IIB Muara Bungo

> “Kegiatan patroli ini merupakan agenda rutin kami. Tujuannya untuk menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat,” ujar Adnan, S.Pd kepada awak media.

Menurut Adnan, pihaknya melaksanakan patroli setiap hari dengan pembagian waktu dan sasaran yang berbeda.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Merotasi Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB, ini Daftar nya

> “Di pagi dan siang hari, kami fokus menertibkan anak punk, badut jalanan, dan ASN yang kedapatan nongkrong saat jam kerja. Sementara di malam hari, kami melakukan patroli ke kos-kosan seperti di lrg kulim lrg sapat, lrg tembesu, lrg rajawali, penginapan, dan hotel yang berada di kelurahan cadika,” jelasnya.

Dari hasil patroli yang dilakukan malam tadi, petugas mendapati sejumlah pasangan tanpa ikatan pernikahan di beberapa kamar kos dan hotel. Mereka kemudian diamankan dan didata untuk diberikan pembinaan serta peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  2 Kapolsek dan 1 Kasat di Polres Bungo dikukuhkan Kapolda Jambi, 1 Kapolsek di Mutasi

Satpol-PP Bungo menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

> “Kami berharap masyarakat dapat turut berperan aktif menjaga ketertiban dengan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial dan aturan yang berlaku,” pungkas Adnan.