Konsumen yang Mengalihkan Motor Terancam Lama di Penjara

Bungo, Jurnaljambi — Terdakwa AS resmi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Selasa (25/11/2025). Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum perkara Nomor 273/Pid.B/2025/PN Mrb yang menjerat AS atas dugaan tindak pidana penyesatan dalam perjanjian fidusia.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. AS saat ini telah ditahan sejak kasus ini memasuki proses penyidikan.

Kasus ini bermula pada 13 April 2023, ketika AS mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Scoopy Sporty dengan nomor kontrak 247000419023. Nilai pembiayaan yang diajukan mencapai Rp21.022.165 dengan kewajiban angsuran sebesar Rp900.000 per bulan selama 35 bulan.

Baca Juga :  Menjamur Peredaran Rokok Ilegal di Bungo, Satpol-PP Bungo Serahkan Sitaan ke Polres Bungo, Kanit Tipidter " Kita Dalami dan Panggil saksi "

Namun berdasarkan fakta persidangan, sejak awal pengajuan pembiayaan tersebut bukan digunakan oleh terdakwa, melainkan dilakukan atas nama dirinya untuk orang lain karena imbalan sebesar Rp6 juta dari seseorang berinisial AB. Seiring berjalannya waktu, terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran satu kali pun sejak kontrak berjalan, dan unit sepeda motor tersebut diketahui tidak lagi berada dalam penguasaannya.

Upaya persuasif telah dilakukan pihak pembiayaan mulai dari panggilan telepon, pengiriman surat somasi, hingga kunjungan lapangan oleh tim kolektor. Namun sampai proses persidangan berlangsung, terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga :  Lomba Domino Antar Perangkat Daerah Meriahkan HUT ke-60 Kabupaten Bungo, Disnakan Juara I

Setelah dipastikan objek jaminan fidusia sudah tidak berada dalam penguasaan terdakwa, kasus ini dilaporkan secara resmi ke Polres Bungo pada 1 November 2023. Proses penyelidikan pun berlangsung hingga akhirnya AS ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo untuk proses penuntutan.

Kepala Cabang FIFGROUP Muara Bungo, Hengki Rivan Tamba, mengingatkan masyarakat agar lebih memahami konsekuensi hukum terkait pembiayaan fidusia.

> “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengalihkan barang yang masih dalam status kredit dan tidak meminjamkan identitas untuk pengajuan pembiayaan. Meskipun digunakan orang lain, pemohon kredit tetap memiliki tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Kebakaran Satu Unit Kontrakan di Sungai Udo Berhasil Dipadamkan Cepat oleh Damkar Bungo

Ia juga menambahkan bahwa FIFGROUP akan mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus serupa demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan kepercayaan konsumen.

> “FIFGROUP akan menindak tegas serta memproses secara hukum perkara seperti ini agar tidak menimbulkan keresahan serta kerugian bagi perusahaan dan pihak lain,” ujarnya.

FIFGROUP menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum, menjaga integritas sistem pembiayaan, serta melindungi konsumen yang patuh terhadap kewajiban kredit.