Tim Satgas Zero PETI Patroli ke Bathin II Babeko, Diduga Tanpa Penindakan

Bungo, Jurnaljambi.com – Tim gabungan Satgas Zero PETI Kabupaten Bungo melakukan patroli ke wilayah Kecamatan Bathin II Babeko, Provinsi Jambi, pada Selasa (8/10/2025). Patroli ini digelar untuk menindaklanjuti maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI tersebar di sejumlah dusun, di antaranya Sepungur, Tuo Sepungur, Babeko, Simpang Babeko, Suka Makmur, hingga Tanjung Menanti. Diduga, terdapat ratusan rakit dompeng masih beroperasi secara aktif.

Menurut sumber terpercaya, patroli Satgas dipimpin oleh anggota Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo. Namun, pelaksanaannya dinilai janggal karena diduga tidak ada tindakan nyata di lapangan.

Baca Juga :  Kadis TPH Bun Bungo Muhammad Hasbi, S.P., M.SI Dampingi Dinas TPHP Provinsi Jambi Lakukan Verifikasi Alsintan

“Mobil petugas sempat berhenti sebentar di tepi jalan Dusun Tanjung Menanti, tapi tak lama langsung pergi. Padahal di dekat situ ada aktivitas dompeng yang jelas terlihat,” ujar sumber tersebut.

Sumber itu juga menyebut, aktivitas PETI di wilayah itu diduga dikendalikan oleh oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial AMN, yang bukan hanya memiliki rakit dompeng, tetapi juga menampung dan membakar emas hasil tambang ilegal. AMN disebut mampu menghasilkan emas hingga ons-an per hari.

Masyarakat pun kecewa terhadap Satgas Zero PETI yang sudah turun langsung namun diduga tidak melakukan penindakan terhadap pelaku. “Tim sudah di depan mata, tapi hanya lewat. Tidak ada tindakan sama sekali,” tegas sumber itu.

Baca Juga :  Dihadiri Wabup Bungo Terpilih, DPC PDI Perjuangan Gelar Acara Halalbihalal dan Pelatihan UMKM Bungo Baru dalam Rangka Peringatan Hari Kartini

Warga berharap perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Panglima TNI, KLHK, Kapolda Jambi, Danrem Jambi, Gubernur Al Haris, serta Bupati Bungo untuk turun tangan menindak tegas para pelaku dan “bos” PETI yang diduga kebal hukum.

Landasan Hukum dan Bahaya PETI

Aktivitas PETI melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”

Baca Juga :  Putra-Putri Suka Jaya Raih Prestasi Gemilang di Ajang Bujang Gadis Batik Bungo 2025

Selain melanggar hukum, PETI juga berbahaya karena:

1. Merusak lingkungan akibat penggunaan merkuri dan alat berat tanpa pengawasan.

2. Merugikan negara karena aktivitas tanpa pajak dan retribusi.

3. Menimbulkan konflik sosial antar penambang ilegal.

4. Menurunkan kepercayaan investor terhadap sektor pertambangan nasional.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara nyata, bukan hanya sebatas patroli tanpa hasil. (*)