Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Barang Sitaan Minuman dari Tempat Hiburan Malam di Bungo, ini kata Kasat Pol PP Bungo

Bungo, Jurnaljambi.com – Sejumlah warga Kabupaten Bungo mulai mempertanyakan keberadaan barang sitaan berupa minuman beralkohol dari salah satu tempat hiburan malam yang disita pada 18 Juni 2025 lalu. Minuman tersebut disita saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ketua DPRD dan anggota Komisi I Bungo bersama Komisi I, DPMPTSP, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam sidak tersebut, Ketua DPRD Bungo Muhammad Adani SH MKn secara langsung menyerahkan barang bukti (BB) minuman tersebut kepada Pemerintah Daerah Bungo, dalam hal ini Ir Syafrizal selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Drs. Khaidir Yusuf selaku KaSatpol PP sebagai instansi yang berwenang menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Rusdi Masse Resmi Tinggalkan Nasdem, Kaesang Sambut dengan Jaket PSI di Rakernas Makassar

Terkait persoalan tersebut, media ini menghubungi Kepala Satpol PP Bungo Drs. Khaidir Yusuf. Ia menegaskan bahwa DPRD Bungo telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam hal pengawasan pada saat dilakukan sidak. Selanjutnya, Satpol PP bertanggung jawab penuh dalam proses penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Wujud Ketahanan Pangan Nasional, Dinas TPH Bun Bungo Tanam Jagung Serentak 1 Desa 1 Hektar

“Benar, DPRD telah melaksanakan fungsi pengawasannya. Setelah itu, menjadi tugas kami sebagai penegak Perda untuk menindaklanjuti barang bukti tersebut.” jelas Kasat Pol PP melalui sambungan panggilan WhatsApp malam ini Selasa 29 September 2025 pukul 20.45 WIB

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Bungo Hadiri Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Alsintan kepada Kelompok Tani

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status akhir barang sitaan tersebut. Namun kasat pol PP berjanji esok hari akan mengajak bersama sama melihat BB minuman tersebut.

Masyarakat berharap ada transparansi lebih lanjut terkait proses hukum dan penanganan barang sitaan agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah publik. (JJMG01)