Sulit diberantas dan APH tutup mata, Forum Ilegal Diduga Pungut Setoran dari PETI “Lubang Tikus” di Limbur Lubuk Mengkuang

Bungo, Jurnaljambi.com – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi, kian marak dan dilakukan secara terang-terangan, menyerupai pasar bebas. Padahal, Pemerintah Kabupaten Bungo telah lama mencanangkan program Zero PETI, namun hingga kini tak kunjung ditegakkan. Minggu (21/9/2025).

Informasi di lapangan menyebut, menjamurnya aktivitas PETI tidak lepas dari dugaan adanya “pengurus ilegal” yang memanfaatkan situasi. Sebuah kelompok bernama Forum Musyawarah Masyarakat Bukit Marayo disebut-sebut memungut setoran bulanan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta dari pelaku PETI, dengan dalih menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Bungo Hadiri Pelantikan Karang Taruna Kabupaten Bungo Periode 2025–2030

“APH dan Pemkab Bungo diduga seolah-olah tutup mata. Padahal sudah viral dan jelas ada keterlibatan aparatur desa, tapi tidak ada tindakan,” ungkap seorang pemuda setempat.

Senada, salah satu tokoh masyarakat Limbur menilai program Zero PETI hanya sebatas slogan. Menurutnya, spanduk dan kampanye memang ramai dipasang, tetapi tidak disertai langkah nyata.

“Kami minta Polres Bungo dan Bupati Bungo segera memproses Datuk Rio, BPD, maupun pihak yang mengatasnamakan pengurus PETI. Pembiaran ini jelas merusak masa depan masyarakat Limbur,” tegasnya.

Baca Juga :  Anggi Saputra atau Mak Doyok Konten Kreator Sukses asal Muara Bungo Mencoba Peruntungan di Dunia Politik

Dampak Sosial & Lingkungan

Aktivitas PETI jenis “lubang tikus” bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan. Banyak sawah dan ladang warga mengalami kerusakan, sementara aliran sungai mulai tercemar. Kondisi ini memicu keresahan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

Isu Hukum & Dugaan Korupsi

Praktik pungutan oleh forum ilegal tersebut dinilai berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Selain itu, keterlibatan aparatur desa maupun pembiaran oleh aparat penegak hukum dapat dijerat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta melanggar kode etik ASN, TNI, maupun Polri bila terbukti terlibat.

Baca Juga :  SMA Negeri 1 Bungo Ikut Meriahkan Pawai Pembangunan Bungo HUT Ke 80 Republik Indonesia

Kesimpulan

PETI di Limbur Lubuk Mengkuang kini bukan lagi aktivitas tersembunyi, melainkan sudah menyerupai “pasar terbuka”. Dugaan adanya setoran ilegal, keterlibatan aparatur desa, serta sikap diam aparat penegak hukum membuat masyarakat kecewa dan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.

Warga menegaskan, tanpa langkah tegas dari Polres dan Pemkab Bungo, program Zero PETI hanya akan menjadi slogan kosong tanpa makna.(*)