Bungo, Jurnaljambi.com – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ulya S di sosial media tepat nya di kolom komentar Facebook milik Hard Iman yang merupakan wartawan media online jurnaljambi.com akhir nya di laporkan ke Polres Bungo dengan surat pengaduan nomor : STTP/331/VII/2025/SPKT/RES BUNGO.Rabu, (16/7/2025)
Kejadian berawal saat Ulya S yang diketahui adik amin tanjung menanti yang diduga merupakan bos besar bakar emas didusun tanjung menanti tidak terima Abang nya diberitakan dan melakukan hujatan dengan cara menulis kata kata yang tidak pantas sehingga akibat dari perkataan nya wartawan media online tersebut merasa dipermalukan.
Tidak terima dengan hujatan tersebut akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi dan pelaku pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial dapat terancam sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
” Lebih spesifik, Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ucap Pelapor
Sebelum nya pelapor sudah memberikan kesempatan untuk terlapor mencabut kata katanya dan meminta maaf secara publik dengan cara memposting permintaan maaf nya di media sosial Facebook milik nya tag face book Hard Iman namun permintaan itu tidak di indahkan justru menantang silahkan dilaporkan.
” Dia ada kirim wa kesaya minta maaf hari Senin jam 21.38 wib, tapi tidak saya respon karena ada kerjaan, hari Selasa nya nelpon ke wa lagi minta hapus berita karena sudah viral, saya bilang kalau mau minta maaf silahkan buat status Facebook sampaikan permintaan maaf secara publik karena komentar mu di Facebook publik sudah baca semua, seperti nya tidak berkenan justru nantang, kalau mau lapor polisi laporlah. Tambahnya
Diminta kepada Pihak kepolisian Polres Bungo agar memproses kasus ini dengan secara profesional agar saya selaku pelapor atau orang yang telah di permalukan di publik ini mendapatkan kepastian hukum, dan terlapor agar dapat di hukum sesuai perbuatan nya karena telah melakukan tindakan pencemaran nama baik di media sosial dan dapat Terancam sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, Tutup pelapor. Tutupnya