Terkait adanya Dugaan Pungutan Iuran Perpisahan, Komisi I DPRD Bungo sidak Beberapa Sekolah

Bungo, JurnalJambi.com – Marak nya dugaan pungutan iuran perpisahan dengan dalih hasil rapat atau kesepakatan orang tua murid bersama komite seperti menjadi senjata yang mumpuni untuk bebas nya pungutan liar di satuan pendidikan.

Fenomena ini tentu menjadi atensi dan catatan penting bagi setiap pemangku kebijakan dimana sudah diatur dalam undang undang dan peraturan Mentri, bahwa Satuan pendidikan tidak dibenarkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Endi S.Pd., MM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, dalam surat edaran nya tertanggal 30 April 2025 di tekan kan bahwa Dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan 8D dan SMP Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, maka diminta kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Untuk meniadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial dan tidak berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pendidikan dengan cara melakukan pungutan atau sumbangan dari Orang Tua/ Wali Murid seperti melaksanakan kegiatan perpisahan, study tour dan lainnya: dan

Baca Juga :  Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Camat, Rio, dan BPD se-Kabupaten Bungo Resmi Dibuka Bupati

2. Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan tidak melakukan tindakan gratifikasi dan menerima sumbangan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk sumbangan dari Orang Tua/ Wali Murid.

Menyikapi hal tersebut diatas dan atas dasar laporan dari masyarakat dan orng tu memicu respon Cepat Komisi I DPRD Bungo untuk melakukan Sidak di Beberapa Sekolah Terkait Laporan Orang Tua Siswa atas dugaan adanya pungutan iuran perpisahan yang sangat membebani orang tua.

Anggota Komisi I DPRD Bungo yang terdiri dari Ir Rindang Sarmelin Siahaan, Edi Kusnadi, S.IP dan Riki Ananda, SH saat sidak di SD Negeri 095/II Muara Bungo menyampaikan rekomendasi nya untuk dilakukan pengembangan uang iuran perpisan yang diduga peruntukan nya tidak tepat.

Baca Juga :  Bupati Bungo Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas , berikut Nama dan Jabatan

” Ya tadi sudah kita sampaikan langsung kepada kepala sekolah nya juga dihadapan para majelis guru bahwa uang iuran yang sudah di pungut kita minta dikembalikan karena peruntukan sudah tidak tepat pembelian baju batik dan pembuatan lahan parkir, jadi untuk fisik biar pemda yang mikir bukan orang tua murid. ” Ujar nya

Sementara saat sidak di SMP NEGERI 9 Muara Bungo , Anggota Komisi I Bungo juga menemukan adanya dugaan pungutan iuran perpisan dan rekomendasi yang sama di sampaikan langsung kepada kepala sekolah nya agar dapat dikembalikan.

” Ya tadi juga kami sudah sampaikan ke kepala sekolah SMP Negeri 9 Muara Bungo agar uang tersebut segera dikembalikan dan kegiatan perpisahan di selenggarakan sesederhana mungkin cukup siswa dan guru tidak perlu menghadirkan orang tua , tanpa tenda dan musik hiburan nya agar tidak membebani biaya pada orang tua siswa. ” Pungkas nya

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Bungo Hadiri Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Alsintan kepada Kelompok Tani

Eriyanti selaku kepala sekolah SMP negeri 9 Muara Bungo membenarkan memang ada iuran untuk perpisahan atas dasar permintaan orang tua dan hasil rapat bersama komite.

” Iya benar itu orang tua kepingin buat acara dan saya juga hadir saat rapat bersama komite dan orang tua, terkait edaran diknas sudah saya sampaikan namun keinginan keras orang tua hingga hasil rapat perpisahan akan dilaksanakan dengan rincian biaya kelas 9 iuran 270.000 per siswa dan 10.000 / siswa kelas 7 dan 8 dengan total siswa keseluruhan sebanyak 130 siswa. ” Ucapnya

Eriyanti di hadapan anggota komisi I DPRD Bungo berjanji akan mengembalikan uang iuran tersebut kepada orang tua siswa dan membatalkan kegiatan perpisahan sesuai dengan edaran diknas.