Ketua RT 15 Pinang Sebatang Bersama Warga Geruduk Aktivitas Diduga PETI Dekat Masjid Agung Al-Mubarak

Bungo, Jurnaljambi.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo semakin marak dan kini muncul di lokasi yang mengejutkan, yakni tak jauh dari Masjid Agung Al-Mubarak, pusat kota Muara Bungo. Warga RT 15 Kelurahan Pasir Putih, Pinang Sebatang, bersama Ketua RT setempat turun langsung ke lapangan untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut, Sabtu (11/10/2025).

Dari pantauan di lokasi, warga menemukan dua set alat rakitan menyerupai mesin dompeng lengkap dengan asbuk yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas. Mengetahui hal ini, Ketua RT 15 bersama warga langsung meminta agar kegiatan tersebut dihentikan.

Baca Juga :  Sulit diberantas dan APH tutup mata, Forum Ilegal Diduga Pungut Setoran dari PETI “Lubang Tikus” di Limbur Lubuk Mengkuang

Photo 2 set alat rakitan yang di duga digunakan untuk Peti[/caption]

> “Saya selaku RT 15 menolak keras adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lingkungan kami. Kami minta segera dihentikan dan keluar dari wilayah RT 15. Kalau tetap beroperasi, saya tidak bertanggung jawab atas apa pun yang terjadi, dan kami berharap pihak Kepolisian Polres Bungo segera menindak tegas,” tegas Ketua RT 15 di lokasi.

Sempat terjadi ketegangan dan perdebatan antara Ketua RT dengan pemilik lahan berinisial IG. Namun Ketua RT tetap bersikap tegas, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kegiatan PETI di wilayahnya.

Baca Juga :  Bupati Bungo Rapat Bersama Bank Indonesia Bahas Pengendalian Inflasi Daerah

Sementara itu, pemilik lahan IG saat dikonfirmasi di lokasi mengaku bahwa mesin di lahan miliknya bukan untuk menambang emas, melainkan untuk membuka kolam. Namun, ia juga tidak menampik bahwa aktivitas tersebut kerap menghasilkan emas.

> “Itu bukan dompeng, cuma mesin Robin untuk buka kolam. Tapi iya, kadang juga dapat emas dua bunci sehari,” ungkap IG.

Lebih lanjut IG mengatakan, hanya ada dua set alat di lahannya, dan menuding bahwa aktivitas PETI lebih besar justru terjadi di wilayah lain.

“Di sini cuma dua set, dapatnya juga sedikit. Kalau mau banyak, di Lorong Sion atau dari Sungai Arang ke hulu sana banyak dompeng. Tapi kenapa yang jelas-jelas itu tidak ditindak?” katanya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kedatangan Ketua RT dan warga turut didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasir Putih, Briptu Ikrom Perdana. Di lokasi, mereka kemudian membentangkan spanduk larangan melakukan aktivitas PETI sebagai bentuk penolakan keras dari warga terhadap kegiatan tambang ilegal tersebut.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo Tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bungo Tahun 2024

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar yang menilai bahwa aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencoreng citra wilayah perkotaan Bungo yang berjarak hanya beberapa meter dari pusat keagamaan dan pemerintahan.