BUNGO , JurnalJambi.com – Kejaksaan Negeri Bungo di bawah komando Krisdianto, SH MH kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun.
Buktinya, Kamis (6/2/2025), Korps Adyaksa kembali menetapkan tiga orang tersangka baru pada kasus dugaan menipulasi pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Bungo TA 2019.
Masing-masing tersangka adalah HF (50) yang merupakan Kepala UPT Samsat Bungo Tahun 2019, IR (44) Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak yang berstatus PNS, MSI (53) yang merupakan Kasir Bank yang ditugaskan pada UPT Samsat Bungo Tahun 2019.
Kajari Bungo, Krisdianto SH MH mengatakan, penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka didasarkan pada perkembangan penyidikan dan hasil gelar perkara (ekspose) yang dilaksanakan pada hari ini.
“Bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan ketiga orang tersebut sebagai tersangka,” ungkap Krisdianto, SH MH didampingi Kasi Intel Rendy Winata SH dan Kasi Pidsus Silfanus Rotua Simanullang, SH MH.
Lanjut dia, peranan ketiga tersangka tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan dengan peranan empat orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2025.
“Modus operandi oknum Honorer yang bekerja pada Kantor Samsat Bungo menawarkan kepada Wajib Pajak (WP) yang akan membayarkan Pajak Kendaraannya, kemudian oknum honorer tersebut membuat catatan rincian pajak yang wajib dibayar oleh WP dan setelah dibayarkan,” paparnya.
“Oknum honorer tersebut tidak langsung menyetorkan dana pajak tersebut ke Kasir Bank pada Samsat, melainkan mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lalu dilakukan validasi pada SPKD oleh petugas Penetapan dan Kolektor tanpa memastikan dana pajak tersebut telah diterima oleh Kasir Bank, dan kemudian oknum honorer merekayasa jumlah pembayaran kewajiban pajak menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya, selanjutnya Kepala UPTD Samsat Bungo tanpa melakukan verifikasi data dukung terkait penerimaan pajak daerah setiap harinya mengesahkan dan menyatakan jumlah penerimaan daerah yang telah direkayasa tersebut adalah benar,” timpalnya.
Akibat perbuatan para tersangka daerah mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo selama 20 hari ke depan.