Bungo, Jurnaljambi.com – Polsek Rantau Pandan bergerak cepat menindaklanjuti aksi damai guru SMA Negeri 8 Bungo yang menolak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di dekat lingkungan sekolah. Kapolsek IPTU Deni Saepudin, SH., MH langsung menurunkan personel ke lokasi setelah menerima laporan dari kepala desa.

Aksi tersebut dipicu kekhawatiran guru karena aktivitas PETI dinilai mengganggu proses belajar mengajar. Pihak kepolisian pun telah berkoordinasi dengan Polres Bungo, khususnya unit Tipidter, untuk penertiban lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa PETI merupakan aktivitas ilegal yang berdampak buruk bagi lingkungan dan pendidikan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan aktivitas tersebut. Sebelumnya,

Koordinasi terkait PETI juga telah dilakukan melalui rapat bersama berbagai pihak di SMAN 8 Bungo, dengan harapan aktivitas ilegal tersebut segera ditertibkan demi menjaga kondusivitas lingkungan sekolah.











