BUNGO , JurnalJambi.com – Pemberitaan media ini pada tanggal 12 Desember 2024 terkait Dugaan Penganiayaan dengan kekerasan yang dilakukan oknum guru penjas inisial E kepada siswa inisial RA dibantah pihak sekolah bahkan mengatakan bahwa kejadian itu tidak seperti yang di beritakan oleh media jurnaljambi.com.
Pernyataan itu di tuangkan dalam surat perjanjian perdamaian antara korban, kedua orang tua korban dengan oknum guru penjas inisial E disaksikan oleh Ka.TU, Waka Kesiswaan dan Kepala sekolah MTSn Muara Bungo
Dalam isi surat perjanjian tersebut pada point’ b, di nyatakan bahwa pihak pertama dan pihak kedua menyatakan tidak terjadi penganiayaan terhadap M Rizky Al Farizi kelas IX E sebagaimana yang diberitakan oleh media jurnaljambi.com pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024.

Dari pernyataan tersebut artinya pihak korban sudah mendapatkan tekanan dari oknum pelaku tindak kekerasan dalam hal ini seorang guru penjas dan kuat dugaan Kaur TU, Waka Kesiswaan dan Kepala sekolah MTSn juga terlibat dalam upaya melakukan intimidasi terhadap siswa yang menjadi korban.
Menanggapi pernyataan tersebut, Redaksi jurnaljambi.con akan berupaya terus mengungkap dan bahkan akan membuat laporan polisi, yang pertama terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap siswa dibawah umur dan tuduhan pemberitahuan tidak benar yang menyudutkan media ini sehingga kesan nya media ini menyebarkan berita Hoax.
” Karena telah menuding media kami menyebarkan berita yang tidak benar/HOAX, maka Kami pihak redaksi bersama kuasa hukum kami akan tempuh jalur hukum dan akan usut tuntas kasus ini, karena kami punya saksi dan pegang video rekaman pengakuan korban dan pengakuan oknum guru tersebut jadi semua sudah terchopy ya. dan kami juga heran kenapa kemenag Bungo bungkam akan masalah ini. Ada apa dengan kemenag Bungo. ” Tegas nya (red)










